Jumat, 12 Agustus 2011

PENGEMBANGAN DIRI


A.  LANDASAN

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan. 

4.   Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.


B.  PENGERTIAN
     
     Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai  bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling  berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler. Di samping itu, untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

    Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi/ dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangnya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangankan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

C.  TUJUAN


  1. Tujuan Umum

            Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,  minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.

2.    Tujuan Khusus

            Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
            a.  Bakat
            b.  Minat
            c.  Kreativitas
            d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
            e.  Kemampuan kehidupan keagamaan
            f.   Kemampuan sosial
            g.  Kemampuan belajar
            h.  Wawasan dan perencanaan karir
            i.    Kemampuan pemecahan masalah
            j.   Kemandirian


D.  RUANG LINGKUP

      Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegitan tidak terprogram dilaksanakan secara lansung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.

Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen:

  1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a.  kehidupan pribadi
b.  kemampuan sosial
c.  kemampuan belajar
d.  wawasan dan perencanaan karir
  1. Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:

a.  kepramukaan
b.  latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c.  seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan

E.  BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN

1.    Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual,  kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan:

a.    layanan dan kegiatan pendukung konseling
b.    kegiatan ekstra kurikuler.

2.    Kegiatan  pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut.

a.    Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b.    Spontan, adalah kegiatan  tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
c.    Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti:   berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Aboo Deemaz's Blog Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...